Selasa, 09 Juni 2009

Pentingnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)


Saat ini dunia telah memasuki era informasi yang akan berkembang dan terus berkembang. Informasi menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, semua kalangan baik itu instansi pemerintah maupun swasta bahkan semua negara. Negara-negara maju seperti Jepang, Amerika dan negara maju lainnya tidak pernah lepas dari penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Salah satu ukuran maju tidaknya suatu negara adalah penguasaan TIK.

Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dalam hal ini kita sebut Komputer akan terus berkembang dengan pesatnya baik itu Perangkat Kerasnya (Hardware) maupun Perangkat Lunaknya (Software). Sudah banyak kita lihat dan dengar di semua bidang sudah menggunakan komputer yang sangat membantu pekerjaan manusia. Sebagai contoh pengolahan data pegawai, gaji pegawai, laporan keuangan, pemeriksaan jawaban ujian peserta CPNS bahkan pemeriksaan jawaban UN semuanya dikerjakan dengan menggunakan komputer. Coba saja bayangkan jika semua itu dikerjakan secara manual (tanpa komputer)……… kapan sih selesainya ??? Tentu menguras tenaga bukan??? Intinya profesi apapun akan sangat membutuhkan bantuan komputer.

Sebagai ilustrasi untuk murid-muridku, sewaktu saya masih kuliah banyak sekali mahasiswa yang tidak bisa mengoperasikankomputer sehingga untuk mengerjakan tugas dan pengetikan skripsi mereka harus mengantarkan tugas dan skripsi untuk diketik pada pemilik rental komputer. Tentunya membutuhkan biaya untuk imbalan pengetikan tersebut, OK lah kalau kita orang kaya tidak masalah tapi bagaimana kalau kita orang yang kurang mampu? Tentu sangat sulit sekali, apalagi saat ini ekonomi sangat sulit. Semua serba mahal. Nah tidak ada kata lain untuk mengatasi hal ini "Aku harus bisa mengoperasikan Komputer".

Rabu, 03 Juni 2009

hukum internasional

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Hubungan bilateral (Inggris: bilateral relations atau bilateralism) adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi diantara 2 Negara.
Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara bilateral. Misalnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, dan kunjungan antar negara. Alternatif dari hubungan bilateral adalah hubungan multilateral; yang melibatkan banyak negara, dan unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya sendiri (freewill).

Hubungan international merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan ini sebagai berikut:
 Politik International
Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
 Hukum International
Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.

 Organisasi International
Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.

HUKUM INTERNASIONAL

Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.

Definisi Hukum Internasional

Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.

Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.

Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.

Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.

Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Sumber-sumber Hukum Internasional

Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.

Tanggung Jawab Internasional

Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.

Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan

Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.

Pengertian Negara menurut Hukum Internasional

Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.

Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.

Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.

Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Peristiwa Internasional

Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.

Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.

Hukum Diplomatik dan Konsuler

Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.

Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.

Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.

Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.

Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.

Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.

Esensial Hukum Internasional

Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.

Realitanya keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa. Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum internasional terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur berdasarkan sistem hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan berlaku jika tidak bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar berlaku, hukum internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi hukum nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui ratifikasi. Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc servanda di mana perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Perjanjian merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh subjek hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain. Sebaliknya, hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika tidak ada keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang diaturnya. Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa hukum internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional. Menurut paradigma ini, hukum internasional merupakan fondasi tertinggi yang mengatur hubungan antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum internasional adalah prinsip hukum alam(costumary) yang menempatkan akal sehat masyarakat internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal yang tertinggi. Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara yuridis negara dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang berlaku universal atau oleh kaedah kebiasaan internasional. Customary itu sendiri membuktikan bahwa praktek negara atas sesuatu hal yang sama dan telah mengkristal, sehingga diakui oleh masyarakat internasional memiliki implikasi hukum bagi pelanggaran terhadapnya.

Hukum internasional' adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu. Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II.
Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
 Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
 Kebudayaan Yahudi.
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
 Lingkungan kebudayaan Yunani.
Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat Hukum dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
(1) Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa . (2) Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. (3) Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. (4) Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan : (1) Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. (2) Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. (3) Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. (4) Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. (5) Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. (6) Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. (7) Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL.
Sumber: Starke (1989), Brownlie (1979), Shelton (2006), Riesenfeld (2006).
Pengertian:
 Bahan-bahan aktual yang digunakan para ahli untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu.
Pasal 38 Ayat (1) Piagam ICJ:
 a. Treaty: Konvensi internasional, baik umum ataupun khusus, membentuk aturan2 yang secara nyata diakui oleh negara-negara;
 b. Customary International Law: Kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum;
 c. General Principles of Law recognized by Civilized Nations: Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan,
 d.Keputusan-keputusan pengadilan & ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam ICJ membuat keputusan. Tunduk pada Pasal 59 Konvensi (Kekuatan mengikat keputusan hanya pada pihak terkait).
Treaty/Traktat/Perjanjian:
 Susunan menurut Pasal 38 Konvensi ICJ tidak hirarkis tetapi merupakan tertib. Sumber a dan b merupakan yang terpenting. Sumber a adalah sumber tentang kewajiban para pihak.
 Traktat merupakan perjanjian tertulis yang dibentuk oleh dua atau lebih negara berdaulat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Kekuasaan untuk mengikuti hubungan dalam traktat merupakan atribut penting dari kedaulatan.
 Aturan utama (cardinal rule) dalam hukum internasional menyangkut traktat adalah bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.
 Aturan internasional yang mengatur pembentukan, validitas, efek, interpretasi, modifikasi, penundaan (suspension) dan pengakhiran (termination) traktat dikodifikasi dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna), yang diadopsi tahun 1969.
Customary international law/Hukum Kebiasaan Internasional:
 Bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek-praktek nyata negara-negara dalam jangka waktu lama. Untuk diterima sebagai hukum, suatu kebiasaan haruslah dipraktekan secara terus-menerus, meluas, dan seragam serta konsisten di antara bangsa-bangsa. Contoh hukum kebiasaan internasional: hak satu negara untuk memanfaatkan laut bebas (high seas) untuk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan, dan kapal selam.
 Hubungan Treaty dan Customary International Law:
Traktat juga bisa menjadi sumber pembentukan hukum kebiasaan internasional. Meskipun traktat umumnya hanya mengikat negara-negara yang meratifikasinya, tetapi kebiasaan dapat diambil dari isi traktat tersebut. Kebiasaan-kebiasaan baru itu bisa mengikat pihak lain yang tidak ikut serta dalam perjanjian tersebut. Meskipun tidak mereka tidak dituangkan dalam satu perjanjian tertulis, kebiasaan dapat menjadi bagian dari hukum internasional karena penerimaan yang berkelanjutan dari sebagian besar negara-negara.
 Beberapa hukum kebiasaan internasional telah dikodifikasikan pada waktu lalu. Contohnya Vienna Convention on the Law of Treaties, yang mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional bahwa traktat yang dibentuk secara sah akan mengikat para pihak yang harus melaksanakannya dengan itikad baik.
 Kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage). Pasal 38: 1(b), implikasi: pengakuan negara akan kebiasaan tertentu sebagai kewajiban. Usage: praktek umum, tidak mencerminkan kewajiban hukum.
• Sumber kebiasaan: korespondensi diplomatik, press release, legislasi negara, pola perjanjian, dll.
• Contoh: Amerika Serikat tidak meratifikasi Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Vienna), tetapi mengakuinya sebagai hukum kebiasaan internasional.
Elemen Kebiasaan:
 Jangka waktu.
 Konsistensi pelaksanaan.
 Sifat umum dari tindakan.
 Opinio juris sive necessitatis.

General Principles of Law/Asas-asas Hukum Umum:
 Istilah ’General Principles of Law’ muncul dalam statuta Permanent Court of International Justice (pendahulu ICJ), yang didirikan tahun 1921 sesudah Perang Dunia I. Latar belakang munculnya sumber hukum ini, adalah untuk menampung masalah-masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan tetapi belum diatur dalam traktat atau belum menjadi hukum kebiasaan internasional. Dirumuskan sebagai general principles of law recognized by civilized nations. Sehingga pengadilan tidak bisa menolak penyelesaian sengketa dengan alasan ketiadaan hukum internasional.
 Dilanjutkan oleh ICJ, termasuk: doktrin ’clean hands’ (adalah tidak patut untuk menuduh seseorang akan pelanggaran yang mana sang penuduh juga ikut serta di dalamnya), prinsip bahwa individu tidak boleh menjadi hakim dalam sengketanya sendiri, dan prinsip res judicata (kasus yang telah diadili tidak dapat diadili kembali).
 Diakui dalam praktek secara domestik.
 Dalam praktek peradilan (tribunal):
• Peradilan arbitrase
• ICJ dan pendahulunya.
 Digunakan secara analogi dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum bagi semua sistem hukum nasional. (Pandangan hakim tidak selalu = asas umum).
Pendapat Ahli:
 Materi subsider bagi putusan hukum.
 Ajaran yang bersifat Doktrin.

Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional terdiri atas :

1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.

Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional ialah perjanjian yang diadakan anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat tertentu. Perjanjian ini harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Istilah lain untuk perjanjian internasional antara lain : traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant dsb. Dewasa ini hukum internasional cenderung mengatur hukum perjanjian internasional antara organisasi internasional dengan organisasi internasional atau antara organisasi internasional dengan subjek hukum internasional secara tersendiri. Hal ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari organisasi internasional di lapangan ini. Berdasarkan praktik beberapa negara kita dapat membedakan perjanjian internasional itu ke dalam beberapa golongan. Pada satu pihak terdapat perjanjan internasional yang diadakan menurut tiga tahap pembentukan yaitu perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Di pihak lain perjanjian internasional ada yang hanya melalui dua tahap yakni perundingan dan penandatanganan. Biasanya perjanjian golongan pertama diadakan untuk hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power), sedangkan perjanjian golongan kedua yang lebih sederhana sifatnya diadakan untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat. Mengenai klasifikasi perjanjian internasional terdapat beberapa penggolongan. Penggolongan yang pertama ialah perbedaan perjanjian internasional dalam dua golongan yakni perjanjian multilateral dan bilateral. Perjanjian bilateral artinya perjanjian antara dua pihak contohnya perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC mengenai masalah dwikewarganegaraan sedangkan multilateral artinya perjanjian antara banyak pihak misalnya Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang. Penggolongan lain yang lebih penting dalam pembahasan hukum internasional sebagai sumber hukum formal ialah penggolongan perjanjian dalam treaty contract dan law making treaties. Dengan treaty contract dimaksudkan perjanjian seperti suatu kontrak atau perjanjian hukum perdata yang haya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Dengan law making treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Perbedaan antara treaty contract dan law making treaties jelas nampak bila dilihat dari pihak yang tidak turut serta dalam perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya tidak dapat turut serta dalam treaty contract. Pada law making treaties selalu terbuka bagi pihak lain yang semula tidak turut serta dalam perjanjian karena yang diatur dalam perjanjian itu merupakan masalah umum yang mengenai semua anggota masyarakat. Apabila ditinjau secara yuridis maka menurut bentuknya setiap perjanjian baik treaty contract maupun law making treaties adalah suatu contract yaitu suatu perjanjian atau persetujuan antara pihak yang mengadakannya dan yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi para pesertanya.

Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional ialah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Perlu diketahui bahwasannya tidak semua kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1. harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum (material)
2. kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (psikologis)
Sebagai suatu sumber hukum kebiasaan internasional tidak berdiri sendiri. Kebiasaan internasional erat hubungannya dengan perjanjian internasional dimana hubungan ini adalah hubungan timbal balik. Perjanjian internasional yang berulang kali diadakan mengenai hal yang sama dapat menimbulkan suatu kebiasaan dan menciptakan lembaga hukum.

Prinsip hukum umum
Asas hukum umum ialah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern yaitu sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi. Menurut Pasal 38 ayat (1) asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum formal utama yang berdiri sendiri di samping kedua sumber hukum yang telah disebut di muka yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan. Adanya asas hukum umum sebagai sumber hukum primer tersendiri sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Pertama dengan adanya sumber hukum ini mahkamah tidak dapat menyatakan “non liquet” yakni menolak mengadili perkara karena tiadanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan. Berhubungan erat dengan ini ialah bahwa kedudukan mahkamah internasional sebagai badan yang membentuk dan menemukan hukum baru diperkuat dengan adanya sumber hukum ini. Keleluasaan bergerak yang diberikan oleh sumber hukum ini kepada mahkamah dalam membentuk hukum baru sangat berfaedah bagi perkembangan hukum internasional.

Sumber hukum tambahan :
keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia.

Lain dengan sumber utama yang telah dijelaskan di atas, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hanya merupakan sumber subsider atau sumber tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana dapat dikemukan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber hukum primer. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana itu sendiri tidak mengikat artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Keputusan Mahkamah Internasional sendiri tidak mengikat selain bagi perkara yang bersangkutan, maka “a fortion” keputusan pengadilan lainnya tidak mungkin mempunyai keputusan yang mengikat. Walaupun keputusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat namun keputusan pengadilan internasional, terutama Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice), Mahkamah Internasional (Iternational Court of Justice), Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court Arbtration) mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan hukum intersional. Mengenai sumber hukum tambahan yang kedua yaitu ajaran para sarjana hukum terkemuka dapat dikatakan bahwa penelitian dan tulisan yang dilakukan oleh sarjana terkemuka sering dapat dipakai sebagai pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional walaupun ajaran para sarjana itu sendiri tidak menimbulkan hukum.


SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian Subyek Hukum

Secara Umum Subyek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian subyek hokum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pendukung hak dan kewajiban dalam hokum internasional dewasa ini ternyata tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subyek hokum internasional lainnya. Hal ini dikarenakan dewasa ini sering dengan tingkat kemajuan di bidang teknologi, telekomunikasi dan ransportasi dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks. Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral dengan berbagai kepentingan dan latar belakang yang mendasari pada akhirnya mampu untuk dianggap sebagai subyek hokum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent) yang pada akhirnya dapat pula diakui sebagai subyek hokum Internasional.
Jadi subyek hokum Internasional meliputi:
 Negara
 Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
 Vatican atau Tahta Suci
 Palang Merah Internasional
 Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
 Penjahat Perang atau Genocide
 Indivu.

Subyek Hukum Internasional

Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.
Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :
 Kempuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
 Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
 Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)

Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:

 Dasar Hukum Berdirinya
 Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat “International Court of justice”
Dengan meninjau dua aspek di atas maka legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang moderen dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas pada negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa subyek hukum internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya mengenai legal capacitynya.

a) Organisasi Internasional
Dasar Hukum yang menyatakan bahwa Organisasai Internasional adalah subyek Hukum Internasional adalah pasal 104 Piagam PBB.
b) Individu
Dasar Hukum:
1. Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304
2. Perjanjian Uppersilesia 1922
3. Keputusan Permanent Court of Justice 1928
4. Perjanjian London 1945 (inggris, Perancis, Rusia, dan USA)
5. Konvensi Genocide 1948.
c) Pemberontak/ Pihak yang bersengketa
Dasar Hukumnya :
1. Hak Untuk Menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri.
3. Hak untuk menguasai sumber daya alam.
d) Tahta Suci atau Vatican
Dasar Hukumnya :
Lateran Tretay (11 Februari 1929)
e) Palang Merah Internasional
Dasarnya :
1. Internasional Committee of Red Cross (ICRC)
2. Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

Negara Sebagai Subyek Hukum Internasional Utama
Beberapa menyebutkan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama, bahkan ada literatur yang menyatakan bahwa negara adalah satu-satunya subyek hukum internasional.
Alasan yang mendasari pendapat yang menyakatan bahwa negara adalah subyek hukum internasional yang utama adalah:
 Hukum Internasional megatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional terutama adalah negara.
 Perjanjian Internasional merupakan sumber hukum Internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subyek hukum internasional yang utama.

hubungan internasional

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Hubungan bilateral (Inggris: bilateral relations atau bilateralism) adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi diantara 2 Negara.
Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara bilateral. Misalnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, dan kunjungan antar negara. Alternatif dari hubungan bilateral adalah hubungan multilateral; yang melibatkan banyak negara, dan unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya sendiri (freewill).

Hubungan international merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan ini sebagai berikut:
 Politik International
Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
 Hukum International
Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.

 Organisasi International
Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.

HUKUM INTERNASIONAL

Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.

Definisi Hukum Internasional

Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.

Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.

Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.

Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.

Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Sumber-sumber Hukum Internasional

Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.

Tanggung Jawab Internasional

Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.

Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan

Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.

Pengertian Negara menurut Hukum Internasional

Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.

Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.

Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.

Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Peristiwa Internasional

Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.

Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.

Hukum Diplomatik dan Konsuler

Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.

Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.

Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.

Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.

Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.

Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.

Esensial Hukum Internasional

Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.

Realitanya keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa. Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum internasional terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur berdasarkan sistem hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan berlaku jika tidak bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar berlaku, hukum internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi hukum nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui ratifikasi. Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc servanda di mana perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Perjanjian merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh subjek hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain. Sebaliknya, hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika tidak ada keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang diaturnya. Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa hukum internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional. Menurut paradigma ini, hukum internasional merupakan fondasi tertinggi yang mengatur hubungan antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum internasional adalah prinsip hukum alam(costumary) yang menempatkan akal sehat masyarakat internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal yang tertinggi. Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara yuridis negara dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang berlaku universal atau oleh kaedah kebiasaan internasional. Customary itu sendiri membuktikan bahwa praktek negara atas sesuatu hal yang sama dan telah mengkristal, sehingga diakui oleh masyarakat internasional memiliki implikasi hukum bagi pelanggaran terhadapnya.

A. ASEAN
1. Sekilas Tentang ASEAN
ASEAN dibentuk dengan tujuan mulia para pendirinya untuk menciptakan rakyat Asia Tenggara yang damai, makmur dan sejahtera. Didasari berbagai kepentingan dan masalah bersama, pembentukan ASEAN diharapkan memperkukuh solidaritas, perdamaian dan kerja sama yang saling menguntungkan.
Lima menteri luar negeri Asia Tenggara,
 Adam Malik (Indonesia),
 Tun Abdul Razak (Malaysia),
 Thanat Khoman (Thailand),
 Narcisco Ramos (Filipina) dan
 S Rajaratnam (Singapura)
menandatangani pembentukan Association of South East Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.
Dalam perkembangannya, ASEAN kini telah mencakup hampir semua negara-negara Asia Tenggara. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada 7 Januari 1984. Vietnam menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menyusul pada 23 Juli 1997. Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998. Tinggal Timor Leste dan Papua Nugini yang belum menjadi anggota.

2. Tujuan ASEAN

Tujuan didirikannya ASEAN seperti yang tercantum dalam Persetujuan Bangkok meliputi hal hal berikut ini :
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan social budaya di Asioa Tenggara.
 Meningkatkan perdamaian dan stabilitas di Asia Tenggara
 Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama di bidang ekonomi, social, budaya dan teknologi (IPTEK)
 Memajukan penelitian bersama mengenai masalah - masalah di Asia Tenggara. Memajukan kerja sama di bidang pertanian, industri, perdagangan, dan komunikasi
 Memelihara kerja sama yang lebih erat dengan organisasi - organisasi internasional dan regional.


Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO; diucapkan / ju ː nɛskoʊ /, yoo-nes-koe) adalah sebuah badan khusus dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada 16 November 1945. Its stated purpose is to contribute to peace and security by promoting international collaboration through education , science , and culture in order to further universal respect for justice , the rule of law , and the human rights and fundamental freedoms proclaimed in the UN Charter . [ clarification needed ] [ 1 ] It is the heir of the League of Nations ' International Commission on Intellectual Cooperation . Tujuan yang dinyatakan adalah untuk memberikan kontribusi kepada perdamaian dan keamanan internasional dengan mempromosikan kolaborasi melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka untuk lebih universal hormati untuk keadilan, maka supremasi hukum dan hak asasi manusia dan asas kebebasan menyatakan dalam Piagam PBB. [Klarifikasi diperlukan] [1] Ia adalah ahli waris dari League of Nations' International Komisi Kerjasama Intelektual.
UNESCO has 193 Member States and six Associate Members. [ 2 ] The organization is based in Paris , with over 50 field offices and many specialized institutes and centres throughout the world. UNESCO telah 193 negara-negara anggota dan enam Associate Anggota. [2] Organisasi yang berbasis di Paris, dengan lebih dari 50 lapangan dan banyak kantor-kantor dan pusat-pusat lembaga khusus di seluruh dunia. Most of the field offices are "cluster" offices covering three or more countries; there are also national and regional offices. Sebagian besar kantor-kantor lapangan "cluster" kantor meliputi tiga atau lebih negara, ada juga kantor regional dan nasional. UNESCO pursues its objectives through five major programmes: education, natural sciences , social and human sciences , culture, and communication and information. UNESCO pursues its tujuan melalui lima program utama: pendidikan, ilmu alam, sosial, dan ilmu manusia, budaya, dan komunikasi dan informasi. Projects sponsored by UNESCO include literacy , technical, and teacher-training programmes; international science programmes; the promotion of independent media and freedom of the press ; regional and cultural history projects, the promotion of cultural diversity ; international cooperation agreements to secure the world cultural and natural heritage ( World Heritage Sites ) and to preserve human rights ; and attempts to bridge the worldwide digital divide . Proyek yang disponsori oleh UNESCO termasuk keaksaraan, teknis, guru dan program pelatihan; internasional ilmu program; promosi independen media dan kebebasan pers; daerah budaya dan sejarah proyek, promosi keragaman budaya; perjanjian kerjasama internasional untuk mengamankan dunia budaya dan warisan alam (World Heritage Sites) dan untuk menjaga hak asasi manusia, dan upaya untuk menjembatani dunia digital divide.
Organisasi Konferensi Islam (OKI) bahasa Arab: منظمة المؤتمر الإسلامي) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem.
Keanggotaan Penuh
Disusun berdasarkan bergabungnya ke OKI
• Afganistan
• Aljazair
• Chad
• Mesir
• Guinea
• Indonesia
• Iran
• Yordania
• Kuwait
• Lebanon
• Libya
• Malaysia
• Mali
• Mauritania
• Maroko
• Niger
• Pakistan
• Palestina
• Arab Saudi
• Yaman
• Senegal
• Sudan
• Somalia
• Tunisia
• Turki
• Bahrain
• Oman
• Qatar
• Suriah
• Uni Emirat Arab
• Sierra Leone
• Bangladesh
• Gabon
• Gambia
• Guinea-Bissau
• Uganda
• Burkina Faso
• Kamerun
• Komoro
• Irak
• Maladewa
• Djibouti
• Benin
• Brunei
• Nigeria
• Albania
• Azerbaijan
• Kirgizstan
• Tajikistan
• Turkmenistan
• Mozambik
• Kazakhstan
• Uzbekistan
• Suriname
• Togo
• Guyana
• Pantai Gading

Jumat, 29 Mei 2009

Menambah Penghasilan dari Mesin Uang di Internet

Buku ini mementingkan kepemilikan blog sebagai sarana pengembangan bisnis. Berbisnis diawali dengan kesiapan memberdayakan prasarana dan memaksimalkan kerja. Beragam pilihan yang dilakukan dari blog-blog gratis yang tersedia, seperi blogger.com, wordpress.com, multiply.com, berpeluang dimanfaatkan bergantung kejelian, tanpa biaya awal bahkan sebaliknya akan sangat menguntungkan.
Ada beberapa pilihan praktis yang semuanya bernilai dolar dalam buku ini. http://www. Amazon.com, http://www.Adbrite.com, http://Bux.to.com, http://www.Ushercash.com, http://www.Ziddu.com, http://www.Text Link Ads.com, http://www. ClixSense.com, http://www. Vizu.com, http://www.SponsoredReviews.com. Praktis karena buku ini lebih memetakan langkah-langkah termasuk pengertian bahasanya. Pada situs-situs itu pilihan pembayaran pun dapat dipilih tidak sebatas via rekening online, melainkan melalui cek. Ini yang juga menarik agar interneter tidak direpotkan oleh prosedur lain.
Di samping itu, daftar scam yang penulis pampangkan akan jadi perhatian kita menghindari jebakan kebohongan. Dibutuhkannya kesabaran dan pengelolaan blog jadi kata kunci karena mengisi reviu, misalnya pada SponsoredReviews adalah memaksimalkan blog dalam rentang waktu yang relatif lama, bahkan selalu bergantung pada pemeringkatan.
Bergabung dengan amazon.com bukan sekadar bergabung dengan toko online, melainkan memanfaatkan fasilitas yang luas misalnya menentukan program afiliasi melalui http://affiliate-program.amazon.com. Penulis menyarankan bukan sekadar memasang banner, tetapi lebih mendalam dengan mengarahkan peminat mengetahui beragam produk yang tersedia. Seagala kemungkinan itu bergantung pemanfaatan widget dan gadget hingga memungkinkan penempatan produk yang dijual laku atas ragam kriteria: judul, link, spesifikasi buku, isbn, hingga kalau mungkin MP3 pun tersedia.
Bila adsense dianggap sulit pemaksimalannya, penulis buku ini menyarankan program sejenis, yaitu adbrite.com. Sama seperti adsense, adbrite sedikit membutuhkan ruang pada blog kita. Variasi yang bisa dikembangkan dalam adbrite adalah teks iklan, gambar, termasuk video. Belum lag kelipatan jumlah yang disediakan melebihi iklan adsense.
Memasuki blog, siapa pun sebenarnya tengah diminta untuk mengklik apa pun. Itulah mengapa, tawaran vizu.com, akan jadi awal peluang bisnis andai kita mau menyediakan ruang html bagi siapa pun masuk dan mengkliknya sebagai data kunjungan. Vizu.com, misalnya, adalah cara pengunjung melakukan polling dan Anda dibayar. Di sisi lain, usercash pun melakukan hal yang sama. Ketika nilai klik, seperti dengan memanfaatkan usercash kita mandapat $1 untuk tiap 3999 link yang diklik, pengembangan bisnisnya dapat dilakukan dengan menyimpan banyak link ke beragam blog atau ke media iklan lain. Dengan jumlah minimal $5, pihak usercash akan mengirim uangnya melalui cek atau paypal.com.
Informasi lain adalah pemeringkatan blog berdasarkan Alexa, dll, ini penting dalam melihat page rank (PR) dan yang lainnya.
Ditulis lebih aplikatif meski dalam hitungan peluang situs yang terbatas, membaca buku ini adalah merambah peluang ekonomi bagi siapa pun. Anda hanya tinggal mencoba. Blog yang ditulis untuk menjelaskan sistem-sistem yang digunakan dalam bisnis jaringan atau network marketing. Penulis memberikan penjelasan tentang sistem bekerja dan bagaimana orang yang terlibat dalam bisnis jaringan tersebut bersikap untuk bisa memperoleh penghasilan.

Sayang penulis belum menuliskan semua sistem yang ada saat ini yang beroperasi secara online maupun offline. Penulis baru memberikan basic / dasar dari sistem bisnis jaringan dalam hal perkembangan jaringan. Mungkin karena masih baru blog ini dibuat sehingga penulis belum sempat menuliskan semua hal mengenai bisnis jaringan. Sangat baik jika penulis segera melengkapi tulisannya tentang bisnis jaringan tersebut karena banyak sekali sekarang ini berkembang bisnis jaringan online maupun offline. Tentunya agar para pambaca mengetahui bisnis mana yang betul-betul bisa memberikan penghasilan, bukan sekedar tipu-tipu.

Namun demikian dasar sistem bisnis jaringan yang ditulis sudah bisa memberikan pedoman untuk memilih mana bisnis yang bisa dengan cepat memberikan hasil sesuai karakter pambaca (saya). Untuk penulis saya usulkan melengkapinya dengan contoh - contoh sistem yang digunakan dalam bisnis jaringan dan dibahas kelebihan dan kekurangannya, tentunya tidak perlu menyebutkan perusahaan atau Nama bisnis tersebut. Cukup sistemnya saja yang dibahas. Hal itu saya pikir akan sangat membantu pembaca untuk tidak terperosok dalam bisnis yang hanya "menipu" dengan berkedok bisnis jaringan.

TEKNOLOGI INFORMASI

Gelombang Elektromagnetik : Jaringan Transmisi Multi Fungsi untuk Masa Depan...
Elektromagnetik dari kata "Elektro" dan "Magnetik yang berarti gelombang yang terdiri dari Energi Listrik dan Energi Magnet yang memancar dengan sumber Muatan yang bergerak bolak balik. Sistem kerja elektromagnetik merambat dengan sistem tangan kanan manusia yaitu arah jari keatas adalah Medan Listrik, arah telapak tangan adalah Medan Magnet, dan arah jempol adalah arah rambat vektor gelombang.

Seperti kita ketahui bahwa gelombang elektromagnetik mempunyai cepat rambat yang relatif sehingga memiliki waktu yang relatif. Cepat rambat gelombang elektromagnetik yaitu 3 x 10^8 m/s dimana memiliki energi E= mc^2 dengan massa sebagai massa muatan.

Sifat dari gelombang elektromagnetik yaitu gelombang yang berbentuk bukit lembah dengan medan magnet dan medan listrik yang saling tegak lurus.

Cahaya Tampak merupakan salah satu gelombang elektromagnetik yang dapat terlihat secara langsung oleh mata manusia dimana cepat rambatnya 3x10^8 m/s. Cahaya tampak dapat digunakan sebagai media transmisi muatan listrik sebagai contoh pada fiber optik...,,cahaya dapat juga menghasilkan listrik dengan penyinaran suatu logam dengan frekuensi cahaya lebih tinggi dari logam sehingga elektron pada salah satu keping logam akan keluar dan menabrak keping logam yang lain sehingga terjadi aliran listrik pada logam lain.

Lalu bagaimana mengubah media transmisi kabel menjadi media transmisi melalui gelombang elektromagnetik pada pembangkit listrik....,,lalu bagaimana juga gelombang elektromagnetik alamiah di bumi bisa diubah atau di konversi menjadi muatan listrik berfrekuensi tinggi....,,Bagaimana agar setiap jaringan listrik yang akan ditransmisikan ke setiap rumah2 penduduk tanpa melalui kabel atau dengan melalui gelombang elektromagnetik tertentu sehingga energi listrik dapat dipancarkan dari berbagai wilayah dengan jangkauan LAN, MAN, Bahkan WAN,,,silahkan di cek pada tulisan saya berikutnya.....
Diposkan oleh Alfandra di 16:31 7 komentar Link ke posting ini
Sabtu, 2008 Desember 27
Amankah Login Friendster Anda ??
Bagi anda pengguna internet tentu tidak asing lagi dengan yang namanya friendster kn...,,seperti diketahui sekarang banyak pengguna internet yang berkomunikasi dengan friendster karena sifatnya yang multifungsi dlm artian dapat digunakan dengan berbagai keperluan....

Anda sering login dengan friendster namun anda harus berhati-hati dari serangan hacker karena banyak sekali hacker yang berusaha mencuri email dan password friendster anda dengan mengelabui korbannya sebagai contoh dengan email phising, fraud login friendster sehingga tanpa sadar bahwa data friendster korban telah dicuri...

Ada banyak modus yang digunakan oleh hacker,,salah satunya yang paling gencar digunakan hacker adalah dengan menggunakan email phising yaitu email yang berisi informasi seolah2 dari pihak friendster padahal itu adalah email hacker dan pada saat email dibaca korban maka akan ada sebuah link yang menuju fraud login page (halaman palsu friendster) dan saat korban membuka link tersebut maka pada saat itulah tanpa sadar korban telah masuk ke halaman login friendster palsu tadi...sehingga korban disuruh memasukkan email dan password friendsternya seolah2 itu halaman login friendster asli dan saat tombol login di klik maka secara otomatis data email dan password korban akan terkirim ke hacker namun korban tidak akan menyadarinya karena ia akan langsung dihubungkan ke website friendster setelah halaman login tersebut...

Untuk itu kepada para pengguna friendster agar setelah login pada halaman login friendster dengan alamat www.friendster.com dan hati2 dengan alamat seperti fr1endster.com adan friend5ter.com yang mirip2 domain friendster karena itu hanya web palsunya...
Diposkan oleh Alfandra di 17:21 4 komentar Link ke posting ini
Senin, 2008 Desember 08
Pasang Iklan Baris dan Traffic Meningkat
Anda punya produk bisnis atau jasa yang mau dipasarkan??
Jika ya,, anda bisa mencoba mempromosikan bisnis anda tersebut di salah satu website iklan baris online yang cukup populer yaitu Ad-Iklan.com

Di ad-iklan.com, anda bisa memasang iklan secara gratis dengan tampilan iklan yang menarik dan mudah dibaca pengunjung. Tersedia fasiltas pemasangan iklan plus dan iklan token yang memiliki kelebihan tersendiri. Langkah pemasangan iklan cukup sederhana, anda hanya melakukan pendaftaran kemudian login untuk memasang iklan anda.

Beberapa keunggulan memasang iklan di ad-iklan.com adalah iklan anda cepat terindeks google sehingga visitor juga bisa berasal dari google, tersedianya fasilitas tags sehingga anda bisa menentukan kata kunci iklan anda di search engine...

Ad-Iklan.com memiliki banyak kategori iklan yang terbilang lengkap dengan subkategori iklan yang terbaik. Tidak adanya spam iklan yang membuat ad-iklan.com semakin populer karena tingkat keamanan yang tinggi sehingga para pencari iklan dapat mencari iklan dengan spesifik iklan yang dicari. Tersedia juga fasilitas kontak kepada pemasang iklan...


Untuk pemasangan iklan,,silahkan buka web http://www.ad-iklan.com lalu masuk ke menu "Pendaftaran" untuk langkah awal memasang iklan...
Diposkan oleh Alfandra di 19:38 2 komentar Link ke posting ini
Cara Daftar & Membuat Friendster
Rata-rata pengguna internet sudah mengetahui apa itu friendster dan apa saja manfaatnya...

Friendster adalah suatu jaringan sosial sejenis facebook yang mana berfungsi untuk berkomunikasi di dunia maya baik dengan orang yang kita kenal maupun orang yang belum kita kenal sepenuhnya. Fungsi friendster hampir mirip dengan fungsi email tapi friendster memiliki kelebihan daripada email biasa yaitu kita dapat menampilkan identitas diri kita yang bisa di lihat oleh anggota lain seperti menampilkan foto kita, serta kita juga bisa menghiasi profil kita dengan berbagai desain layout yang menarik. Selain itu kita juga bisa saling mengirimkan komentar ataupun mengirim pesan pribadi kepada anggota friendster lainnya.

Indonesia mendapatkan predikat yang tinggi dalam penggunaan friendster. Friendster sangat mudah di operasikan dengan tampilan yang tidak terlalu memusingkan namun memiliki berbagai fitur yang lengkap.

Bagi anda yang belum ada atau belum mengenal friendster, saya akan pandu anda bagaimana step-by-step cara daftar dan membuat friendster.

Langkah awal, silahkan melakukan pendaftaran di www.friendster.com
maka tampilan akan seperti berikut:



silahkan isi form yang dilingkari merah diatas...

2. Selanjutnya silahkan cek email anda untuk verifikasi keanggotaan anda.

3. Selanjutnya silahkan masuk ke menu "My Profile" dan masuk ke menu "Edit Profile".
Disana silahkan isi form yang masih kosong untuk identitas anda...

Anda juga bisa menghiasi profil friendster...,,,untuk petunjuk operasi selengkapnya akan sy posting di tulisan saya selanjutnya...
Diposkan oleh Alfandra di 09:01 1 komentar Link ke posting ini
Kamis, 2008 Desember 04
Media Promosi di Internet
Punya produk, jasa, atau apa saja yang mau di promosikan??
Banyak sekali media-media promosi baik itu online maupun offline. Disini kita akan bahas tentang media promosi online yaitu pemasangan iklan melalui internet untuk memasarkan produk atau jasa anda.

Promosi melalui internet memiliki keunggulan tersendiri dibanding promosi lainnya. Keunggulan tersebut antara lain:
1. Biaya promosi yang dibilang tidak terlalu besar atau bahkan bisa juga gratis.
2. Iklan yang anda promosikan menyebar ke seluruh indonesia bahkan ke seluruh dunia sehingga iklan anda akan dibaca oleh orang-orang di seluruh dunia. Bayangkan jika anda promosi melalui brosur atau majalah maka akan sangat susah prosesnya dan biayanya pun besar apalagi jika anda target promosi hingga ke luar negeri.
3. Pemasangan iklan yang relatif mudah. Hanya melalui internet saja, isi formulir pemasangan iklan dan daftar. Cepat, mudah, dan efektif.
4. Isi iklan bisa diubah setiap hari. Ya, iklan bisa anda ubah kapanpun tiap hari, tiap jam, atau tiap menit. Jika promosi melalui melalui koran, majalah, televisi, radio maka hal ini tidak dapat dilakukan.

Banyak sekali media promosi online yang bisa kita manfaatkan. Salah satunya adalah pemasangan iklan baris dengan kategori iklan baris gratis dan iklan baris berbayar. Yang dimaksud iklan baris gratis adalah pemasangan iklan baris tanpa biaya alias gratis sedangkan iklan baris berbayar maka untuk memasang iklan anda perlu membayar biaya iklan. Anda juga bisa memasang iklan di media seperti forum atau ppc dalam bentuk iklan banner maupun iklan teks.

Untuk iklan banner anda bisa memasang di website seperti indoforum.org sedangkan iklan ppc bisa di pasang di website seperti kliksaya.com